Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Labuhan menangkap tiga pria pelaku penggelapan dan penadah motor BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama, warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/6/2024).
Penangkapan dilakukan terhadap tiga pelaku penggelapan dan pedanah tersebut, yakni Fendani (24) selaku pelaku penggelapan, Hariati (23) selaku penadah, dan Tomi (24) selaku perantara penjualan, ketiganya merupakan warga Desa Helvetia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan awalnya pada 22 Juni 2024, korban Wiga Pratama datang ke Polsek Medan Labuhan melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya yang terjadi pada16 Juni 2024 di Desa Helvetia.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka Fendani ditangkap di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia,” ungkap Kompol Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengaku telah menjual motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp 3.100.000 dengan perantara tersangka Tomi. Tersangka Tomi menerima upah sebesar Rp 100.000.
“Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” tambah Kompol Simbolon. Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi terkait kejadian ini dan menegaskan komitmen Polsek Medan Labuhan untuk terus menindak pelaku kejahatan.