| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menerima usulan legalisasi tambang rakyat yang berada di kawasan Geopark Kaldera Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Usulan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Toba melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus bersama perwakilan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas yang selama ini melakukan aktivitas penambangan secara tradisional di wilayah tersebut.
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya akan menampung dan mengkaji usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara komprehensif, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu usulan itu kita tampung dan akan kami kaji serta tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat menerima Wakil Bupati Toba dan perwakilan masyarakat di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dedi, usulan tersebut muncul karena lokasi tambang di tepian Danau Toba itu telah dikelola masyarakat secara turun-temurun sebagai sumber mata pencaharian.
Meski demikian, Disperindag ESDM Sumut menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Gubernur Sumut, instansi terkait, serta meminta pertimbangan Kementerian ESDM.
"Usulan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut mata pencaharian masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama. Namun, bagaimana pengelolaan tambang rakyat bisa berjalan tanpa mengganggu kelestarian Geopark Kaldera Toba dan Danau Toba juga harus menjadi perhatian utama," kata Dedi.
Sebelumnya, Disperindag ESDM Sumut menghentikan aktivitas 40 tangkahan tambang rakyat di Desa Siregar Aek Nalas setelah ditemukan beroperasi di kawasan perbukitan Danau Toba yang masuk Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam upaya menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak kawasan Geopark Kaldera Toba yang berstatus UNESCO Global Geopark serta kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Menurut Disperindag ESDM Sumut, secara tata ruang lokasi aktivitas tambang tersebut berada di kawasan yang harus dilindungi atau dikendalikan pemanfaatannya sehingga aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KSPN Danau Toba dan Geopark Kaldera Toba harus kita selamatkan dari segala bentuk kerusakan, termasuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan," tegas Dedi.

