Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekitar 92 orang mantan Kordinator Kecamatan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan resah. Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka periode Januari-Februari terancam tidak dibayarkan.
“Jadi menurut informasi yang kami terima dalam rapat semalam hari Kamis tanggal 6 di SMPN 11, bahwa TPP kami hanya bisa dihitung mulai diterbitkannya SK jabatan fungsional kami di Disdik, itu terhitung mulai bulan Maret. Sedangkan Januari – Februari 2021, karena Sk-nya tidur, belum keluar maka tidak bisa dihitung," ujar salah seorang mantan Korcam Disdik Medan kepada wartawan, yang namanya minta tidak ditulis, Sabtu (10/4/2021).
Kata dia, jabatan Korcam Disdik Medan mau dihilangkan diganti menjadi jabatan fungsional atau staf biasa di tahun 2018. Namun, kepala dinas saat itu membuat kebijakan dengan menjadikan Korcam.
“Dengan danya kebijakan terbaru bahwasannya dihapuskan kinerja sistem penggajian kita mendapatkan TPP kita ditarik lagi ke dinas ini artinya di tahun 2018 sampai saat sekarang ini belum ada pergantian SK bahwasanya kita tidak jadi setiap di Dinas Pendidikan tapi yang menjadi rancu sekarang ini begitu ada e-kinerja kita itu kayaknya didiskriminasi tidak ditempatkan pada posisi yang sebenarnya kita ada sebutan tetapi tidak ada jabatan kerja namanya," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Adlan
saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakuka penyesuain kelas jabatan sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dan mengacu pada Perwal No. 33 Tahun 2019.