Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan, pihaknya tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi. Polri akan melakukan tindakan tegas hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Iya jika terbukti akan dipecat karena kita tidak mentolerir setiap perbuatan yang mencoreng nama baik institusi," tegas Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana diduga menjual sabu ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kata Hadi, kasus tersebut bermula pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim.
"Jadi betul bahwa Satnarkoba Polrestabes Medan dengan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/6/2022) menangkap oknum anggota Polrestabes Medan yang diduga sebagai pengirim narkotika kepada oknum hakim di PN Banten. Jadi, kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim di PN Banten," beber Hadi.
Selanjutnya, oknum itu dibawa ke Polda Sumut. Kasusnya didalami dan diperiksa secara intensif oleh Ditnarkoba dan Propam Polda Sumut.
"Kemudian setelah kita lakukan proses penangkapan oleh Satnarkoba dan Ditnarkoba, kita sedang mendalami, saat ini yang bersangkutan punya waktu, Ditnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya. Jadi yang bersangkutan saat ini didalami dan diperiksa secara intensif oleh Ditnarkoba Polda Sumut dan Propam. Kasusnya ditarik ke Polda," sebut Hadi.
Informasi sebelumnya, ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.
Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Hendri Marpaung.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.
Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini.
"Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi
Diketahui Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.