Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rantauprapat. Rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (17/7/2017) sore mengesahkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Suriana.
Lima Ranperda itu adalah Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranpera tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bina Rantauprapat dan Ranperda Atas Perubahan Perda No 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya keseluruhan Ranpeda tersebut, dengan harapan semoga Perdan ini bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.