Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung
mendorong Ketum Golkar Setya Novanto mengambil langkah praperadilan atas
penetapan status tersangka dalam kasus e-KTP. Ia menyebut Novanto memiliki
hak mengajukan praperadilan tersebut.
"Setya Novanto menghormati proses hukum. Namun beliau juga punya hak untuk
melakukan langkah-langkah hukum. Langkah hukum yang akan dilakukan adalah
proses di praperadilan," ujar Akbar setelah menggelar pertemuan di kediaman BJ
Habibie, Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Meskipun Novanto sebelumnya menyatakan belum mengambil keputusan terkait
langkah praperadilan, Akbar menyebut langkah praperadilan adalah keputusan
yang tepat jika diambil oleh Novanto.
"Bahwa tadi Saudara Setya Novanto menyebut belum sampai ke situ. Ya, kita
harapkan tetap mengarah dalam waktu yang dekat supaya mengarah ke situ.
Karena hanya inilah proses hukum yang bisa kita tempuh. Jangan sampai ke
pengadilan," katanya.
Menurut Akbar, Novanto tengah menyusun rencana pengajuan praperadilan
tersebut. "Proses praperadilan itu sedang dipersiapkan oleh Setya Novanto dan
para lawyer serta ahli yang mendampingi beliau. Dengan harapan tentu dengan
terpilihnya jalan yang menentukan partai kami," katanya.
Lebih lanjut Akbar menyatakan BJ Habibie, yang merupakan Ketua Dewan
Kehormatan Golkar, memberi dukungan kepada Novanto. Dukungan diberikan
agar Novanto dapat menjalani proses hukum dengan baik.
"Beliau memberikan dukungan kepada pelaksanaan proses hukum terkait dengan
kasus yang dialami oleh Setya Novanto. Dalam waktu dekat ini, Novanto juga
akan melakukan proses praperadilan. Kami semua berharap proses praperadilan
ini berjalan baik, karena tidak ada bukti-bukti," ucapnya.
Akbar mengakui belakangan citra Novanto di mata publik memang menurun
dengan statusnya sebagai tersangka di kasus megakorupsi e-KTP. Namun,
menurut Akbar, Novanto masih berkemungkinan tidak bersalah.
"Meskipun di dalam pemberitaan Setya Novanto disebut-sebut dalam beberapa
pertemuan, tapi ini tidak bisa dijadikan bukti. Bukti nanti biarlah proses
pengadilan, diawali dengan proses praperadilan. Kita harap dapat selesai sesuai
dengan proses hukum dan dalam waktu yang singkat dalam hari-hari ke depan,"
sebutnya.
Akbar berharap, melalui proses praperadilan, Novanto akan terbebas dari
statusnya sebagai tersangka. Lepasnya Novanto dari status tersebut, menurut
Akbar, sangat penting bagi Golkar mengingat hal itu tentu mempengaruhi tingkat
elektabilitas Golkar pada pemilihan pada 2018 dan 2019.
"Itu akan jadi pemberitaan sehari-hari. Oleh karena itu, tadi saya katakan memang
juga punya kepentingan, praperadilan ini dilakukan dan dengan harapan tentu lolos
sehingga tidak lagi dia ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. dtc