Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Komisi E DPRD Sumut menegaskan, pihak sekolah tidak dibenarkan menentukan jumlah atau nominal sumbangan sukarela dari orangtua siswa. Orangtua siswa yang dimintai sumbangan dalam jumlah tertentu diimbau melaporkan sekolah yang bersangkutan.
"Kalau katanya sumbangan sukarela tapi jumlahnya ditentukan, itu berarti bukan sukarela, melainkan kutipan. Sukarela itu mestinya tidak ada batasan. Itu bisa dikategorikan pungutan liar. Lain halnya jika dibuat batasan berjenjang disesuaikan dengan kemampuan orangtua, dan disilahkan pilih,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap kepada wartawan, Selasa (25/7/2017) menanggapi adanya aduan dari orangtua siswa di salah satu SMA Negeri di Medan yang tidak mau menerima sumbangan dari orangtua siswa karena dinilai terlalu kecil.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Sumut jika menemukan laporan seperti itu untuk menindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan dan diminta untuk menghentikan praktik tersebut.
Menurutnya, berdasarkan rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan Sumut beberapa waktu lalu, ada regulasi yang mengatur tentang bantuan untuk sekolah yang tidak termasuk pungli. Salah satunya sumbangan sukarela tersebut. Namun ada aturan dalam pengumpulannya.
“Kepala sekolah dan komite mengundang orangtua siswa kemudian dipaparkan jumlah kebutuhan sekolah dalam setahun. Dari anggaran yang dibutuhkan tersebut, orangtua dipersilahkan untuk menyumbang, namun tetap tidak ditentukan jumlahnya. Orangtua misalnya mau menyumbang Rp 2 juta dan dicicil, itu boleh sesuai kesepakatan. Nominalnya tergantung masing-masing,” tambahnya.