Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi VII DPR telah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Dalam draft RUU Migas yang diserahkan pada Badan Legislatif (Baleg) DPR, ada badan baru yang disebut Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini, untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam Pasal 45 RUU Migas dijelaskan bahwa BUK Migas berfungsi menyelenggarakan dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Berdasarkan penjelasan tersebut, BUK Migas dalam RUU ini memiliki kewenangan yang sekarang berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), dan PT Pertamina (Persero).
Fungsi Unit Hulu Operasional Mandiri sama dengan Pertamina. Unit Hulu Kerjasama serupa fungsinya dengan SKK Migas. Lalu Unit Hilir Kerjasama punya wewenang yang sekarang ada di BPH Migas.
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar aset SKK Migas dipindahkan sebagai tambahan modal negara di Pertamina.
Ia mengusulkan agar Pertamina yang menjadi BUK Migas. Kemudian SKK Migas dibubarkan karena menurutnya tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Badan Usaha Khusus ini siapa? Kami mengusulkan Pertamina," kata Kurtubi, Kamis (27/7).
Kurtubi menjelaskan, BUK berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketika menjadi BUK, Pertamina tak lagi berstatus sebagai perseroan. Pemerintah tak bisa menjual saham BUK karena bentuknya bukan persero. "Jadi pemerintah tidak bisa menjual sahamnya ke siapa pun," tegasnya.
Nantinya, BUK Migas dimiliki 100% oleh negara. BUK akan menjadi pemegang kuasa pertambangan menggantikan SKK Migas. "Jadi nanti BUK yang menandatangani kontrak-kontrak PSC (Production Sharing Contract) dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," tutupnya. (dtf)