Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP, dikabarkan tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat. Siapa sebenarnya Johannes?
Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, keterlibatan Johannes sedikit diungkap. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1. Marliem juga merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.
Teknologi itulah yang rencananya digunakan dalam proyek penerapan e-KTP. Namun, sampai proyek itu selesai, belum jelas benar apakah penggunaan sistem itu berhasil atau tidak.
Johannes juga disebut memberikan sejumlah uang untuk salah satu terdakwa, yaitu Sugiharto. "Setelah Konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi
terdakwa II (Sugiharto) melalui Yosep Sumartono menerima uang dari Paulus Tanos sejumlah USD 300 ribu yang diterima di Menara BCA, Jakarta, dan dari Johannes Marliem sejumlah USD 200 ribu, yang diterima di Mal Grand Indonesia, Jakarta," tulis jaksa dalam surat tuntutan seperti dikutip.
Uang USD 200 ribu itu disebut untuk kepentingan membayar advokat, yaitu Hotma Sitompoel. Selain itu, Sugiharto sempat membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan uang yang didapatkan dari Johannes.
"Bahwa pada bulan Mei 2012 sampai November 2012, Terdakwa II melakukan pembayaran pekerjaan pengadaan sistem AFIS tahun 2012 yang produknya disediakan oleh Johannes Marliem. Pada bulan Oktober 2012, Terdakwa II menerima uang sejumlah USD 20 ribu dari Johannes Marliem melalui Husni Fahmi, yang kemudian ditukarkan oleh Terdakwa II sehingga memperoleh sekitar Rp 190 juta. Kemudian Terdakwa II menggunakan sebesar Rp 150 juta untuk membeli 1 unit mobil Honda jazz nomor polisi B-1779-EKE dan sisanya sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan pribadi Terdakwa II," tulis jaksa dalam surat tuntutan.Johannes sendiri mendapatkan keuntungan USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892 dalam proyek itu. "Bahwa atas pembayaran sistem AFIS tersebut di atas, Johannes Marliem memperoleh keuntungan sebesar USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892," sambung jaksa. (dtc)