Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, M Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu.
"Iya betul mas (tersangka-red)," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi medanbisnisdaily,com Rabu (30/8/2017).
Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu.
"Sebentar ya mas saya sedang rapat dengan khotif-khotif se Labuhanbatu di Kantor MUI," ujarnya.
Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, status tersangka M Zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama korban H Temu.
Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M Zein dari pengusaha H Temu sekitar 7 tahun lalu.
Namun sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H Temu juga tidak jelas ujungnya.
H Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M Zein terkait uang Rp 500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.
Hingga akhirnya kesebaran H Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Zein ke polisi.