Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usulan hak angket terhadap Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor resmi disampaikan 8 anggota DPRD Humbahas dari 4 fraksi pada rapat paripurna, Senin (4/9/2017).
Berdasarkan surat pengusul, kata Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Rabu (6/9/2017), banyak kebijakan Bupati Dosmar Banjarnahor yang dianggap merugikan masyarakat Humbahas.
Adapun alasan-alasan itu, antara lain bupati dinilai tidak menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu, bupati dinilai sering melanggar aturan dan peraturan dalam menetapkan kebijakan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Adapun poin-poin yang menjadi dasar pengajuan hak angket tersebut, di antaranya, tidak berjalannya azas kepatutan dan etika pemerintah dalam pengangkatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) stuktural maupun fungsional.
Misalnya pengangkatan Kepala Bapeda, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sekretaris DPRD Humbahas.
Kemudian tentang pengunaan alat berat di areal hutan lindung untuk keperluan penanaman jagung, di mana pada akhirnya dipersoalkan Dinas Kehutanan Sumut dan alat berat itu diamankan ke Mapolres Humbahas.
Pengusulan Taman Bunga Nusantara di Kecamatan Lintongnihuta, juga dinilai bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan. Sebab sebagian besar lahan yang menjadi lokasi taman bunga itu merupakan milik masyarakat yang dibuktikan dengan sersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alasan lainnya adalah dugaan pelelangan proyek tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang disuarakan gabungan assosiasi jasa konstruksi se-kabupaten Humbahas. Kemudian kesalahan perencanaan pembangunan Pasar Pollung.
Kemudian terkait proses pemberian izin prinsip kepada PT Nusantara Energi Permata (NEP) yang dinilai tidak sesuai prosedur karena PT Indonesia Power telah terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin prinsip teapi tidak ditanggapi sehingga diduga sarat unsur KKN.
Diduga Pemkab Humbahas salah dalam perencanaan dan memaksakan perkerjaan fisik perubahan APBD 2016 dan melanggar Kepres tentang tahapan proses lelang dan jasa.
Kemudian diduga Pemkab Humbahas melanggar perda APBD tahun anggaran 2016 tentang Kesepakatan Eksekutif dan DPRD dengan mengganti nomenklatur dan pagu anggaran tanpa melalui prosedur, seperti Cekdam menjadi Embung.
Penetapan Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Humbahas melanggar ketentuan, mekanisme dan tahapan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Humbahas terindikasi menyalahgunakan dan pemanfaatan dana CSR dari PT Mega Pawer Mandiri.