Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Harga tiket kereta api ekonomi untuk jarak sedang dan jauh bersubsidi mengalami kenaikan untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2018 nanti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenhub No. 35 Tahun 2016.
Baca juga: Tarif Kereta Ekonomi Naik 1 Januari 2018, Ini Daftar Lengkapnya
Apa alasannya?
Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joyce Hutajulu, menjelaskan kenaikan harga tiket ini dilakukan melihat biaya operasional yang juga terus naik setiap tahunnya. Mulai dari biaya bahan bakar, hingga biaya perawatan.
"Memang setiap tahun ada biaya operasi yang akan naik, pertama itu. Jadi kalau dilihat dari biaya operasi ada beberapa yang dipertimbangkan. Biaya operasional misalnya, terkait biaya bahan bakar, lalu perawatan sarana-prasarananya, dan beberapa biaya operasional lainnya juga," kata Joyce saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Selain merujuk pada naiknya biaya operasional, Joyce juga mengatakan kenaikan harga tiket juga melihat kondisi inflasi terus yang terjadi.
"Termasuk inflasi. Jadi inflasi juga memang menjadi pertimbangan. Selain itu, memang pelayanannya yang naik, mulai dari banyak lintasan-lintas baru dan perjalanan baru yang diterapkan. Jadi banyak faktornya," kata Joyce.
Lebih lanjut Joyce menambahkan, Permenhub No. 42 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) ini seharusnya mulai berlaku tahun 2017 ini. Namun pemerintah baru mulai menerapkannya tahun 2018 mendatang.
"Prinsipnya adalah Permenhub ini harusnya mulai berlaku tahun ini, tapi kembali lagi karena beberapa pertimbangan jadi baru dilakukan tahun depan," jelasnya.
Diketahui, pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. (dtf)