Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya adalah pada Senin (16/10/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Saracen satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sidang hari Senin besok atas nama Sri Rahayu," kata Jaksa Agung Pasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya pada Kamis (28/9) lalu. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Cianjur telah melimpahkannya lagi ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk segera disidang.
Sri Rahayu diancam pidana Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.
Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi. (dtc)