Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto diperiksa penyidik KPK
hari ini. Keduanya mengaku diminta keterangan untuk penyelidikan baru.
"He'eh (untuk penyelidikan baru)," ungkap Sugiharto yang keluar dari
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2017), usai
diperiksa.
Dia keluar sekitar pukul 18.08 WIB, setelah mengaku menyelesaikan 20
pertanyaan. Tetapi mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri ini enggan membeberkan
pemeriksaannya terkait siapa.
Senada dengannya, Irman juga mengungkapkan hal yang sama terkait
pemeriksaan. Eks Dirjen Dukcapil yang keluar lebih dulu pada 16.43 WIB
ini menyebut ada penambahan keterangan yang diberikannya.
"Hanya klarifikasi keterangan. Keterangan baru saja," ungkap Irman.
Soal penyelidikan baru, dia mengungkapkan kemungkinan itu. Tetapi dia
tidak mengungkap diperiksa atas nama siapa.
"Ya, kemungkinan (ada penyelidikan baru)," jawab Irman.
Jawaban ini sekaligus menegaskan kembali pernyataan KPK Jumat (13/10)
lalu, usai memeriksa eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Disebut
pemeriksaan Diah dilakukan untuk keperluan penyelidikan.
"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan, belum bisa konfirmasi
lebih lanjut," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat
dikonfirmasi.
Baik Diah, Irman, maupun Sugiharto sama-sama terkait dalam kasus
megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Status Irman dan Sugiharto kini merupakan terdakwa e-KTP yang menunggu
hasil pengajuan banding vonis oleh KPK. Sementara nama Diah tercantum
dalam dakwaan terdakwa ketiga e-KTP Andi Agustinus alias Andi
Narogong. dtc