Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, mengatakan pihaknya masih mengkaji tarif batas bawah naik menjadi 40%, dari yang tarif batas bawah yang berlaku saat ini sebesar 30%. Namun demikian, penetapan batas tarif tersebut masih menghitung angka inflasi.
"Kita mengukur apakah ada inflasi yang terpengaruh, ini inflasi kita kan sudah tinggi. Ini (tarif batas bawah) hasil sounding yang diadakan Direktur Angkutan Udara, hasil sounding itu masih didiskusikan," kata Agus ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Lanjut dia, jika tarif batas bawah 40% yang diusulkan tak terlalu berpengaruh pada angka inflasi, baru dimungkinkan untuk diterapkan pada tahun depan.
"Kita mau cek dulu pengaruhnya, terhadap inflasi, kalau yakin pengaruhnya kecil 0,0% sekian ya baru dijalankan. Tadi Direktur Angkutan Udara sedang rapat dengan Bank Indonesia," tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebut kenaikan tarif batas bawah dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Sekaligus untuk mencegah perang harga tiket antar maskapai.
"Kita akan kaji pada suatu angka yang bisa menjamin suatu safety juga. Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban. Jadi 40% itu suatu harga yang favourable (bisa diterima) yang beri suatu kepastian terjaminnya safety," terang Budi.
Menurut Budi, kebijakan kenaikan tarif batas bawah tersebut sudah dibahas dengan para maskapai penerbangan. Mereka pun merasa tak keberatan dengan rencana tersebut.
"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan. Itu revisi kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keselamatan) diabaikan," ujar Budi.
Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30% dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10%, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40% dari tiket termahal. (dtc)