Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengagalkan peredaran sabu 1 kg dari Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh ke Medan. Seorang kurir wanita berinisial FTH (37), warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Bireun, ditangkap saat sedang menunggu jemputan seorang bandar narkoba di Jalan Gagak Hitam, Medan, Rabu (8/11/2017).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, saat memaparkan tangkapan itu di halaman Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11/2017) pagi, menjelaskan, sabu 1 kg dikemas dalam plastik kuning perpaduan warna transparan, serta 1 alat komunikasi yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.
"Tersangka ini mengaku sedang menunggu jemputan seorang bandar dari Medan yang tidak diketahui identitas dan rupanya. Sedangkan bungkusan narkoba yang dibawanya persis dengan yang telah diungkap oleh BNN beberapa waktu lalu. Narkoba ini merupakan merek CP dan memang berasal dari Aceh," paparnya.
Kata dia, 1 kilo narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial ZK.
"Si putih ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO," tambah Ganda Saragih, didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marinduri dan tim uji Labfor Poldasu.
Ganda mengakui dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa sabu itu merupakan pesanan seorang narapidana di LP Tanjung Gusta Medan.
"Namun ini masih pengakuan tersangka aja, dan ini masih dalam penyelidikan," jelasnya.
FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan Rp 10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan.
"Saya diupah sama bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp 10 juta," terang FTH, dengan wajah ditutupi topeng.