Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyuwangi. Dua mahasiswa diamankan. Mereka melakukan jual beli satwa langka. Polisi menangkap mereka berdasarkan laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Banyuwangi.
Kedua tersangka adalah Fatih Mujabur Rahman Permono Putra (20), warga Desa Jatimuliyo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan kekasihnya Hafitalia (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Mereka diamankan karena diduga melakukan perdagangan hewan langka yakni kakaktua jambul kuning (Cacatua Sulphurea).
"Keduanya mahasiswa dari universitas swasta di Jawa Timur. Kami tangkap saat bernegosiasi di rumah makan Boga. Ini merupakan penelusuran dari BKSDA Banyuwangi," ujar AKP Supriyadi, Kapolsek Kalipuro kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
AKP Supriyadi menambahkan, kedua tersangka telah melakukan tindakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Serta kedua tersangka terjerat pasal 21 (2) huruf a, Undang-Undang RI No.5, Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Tersangka kami amankan di Polsek Kalipuro setelah dilakukan penyidikan mereka langsung dipindahkan menuju Lapas Banyuwangi," tandas Supriyadi.
Sementara itu, Kepala resort konservasi wilayah XIV, BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk setelah satu minggu pihaknya melakukan negosiasi harga via online. Transaksi jual beli hewan yang terancam punah tersebut dilakukan via sosial media facebook (FB) yang disertai dengan nomor WhatsApp (WA) tersangka.
"Saya menyamar jadi pembeli. Harga yang ditawarkan tersangka yaitu Rp 3.200.000. Mereka akhirnya mau melakukan transaksi secara tunai dan datang ke Banyuwangi," ujar Vivi.
Menurut Vivi, burung kakak tua tersebut berumur tujuh bulan, dan siap untuk dilatih berbicara. Burung tersebut didapatkan dari luar Jawa dan tersangka mengaku jika burung itu diambil dari Surabaya."Tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan satwa liar. Sebelumnya yang sudah sering tersangka jual adalah jenis lutung atau trachypitecus auratus serta musang," pungkasnya. (dtc
)