Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum produsen air mineral Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa karena praktik persaingan usaha tidak sehat. Kedua perusahaan itu dijatuhi sanksi denda oleh KPPU.
Tirta Investama didenda sebesar Rp 13,84 miliar dan Balina Agung Perkasa didenda Rp 6,29 miliar. Majelis Komisi terdiri dari R. Kurnia Sya'ranie, Munrokhim Misanam dan Tresna Priyana Soemardi, menilai Tirta Investama (terlapor I) dan Balina Agung Perkasa (terlapor II) melanggar pasal Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999.
Pasal 15 menyebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
Sedangkan pasal 19 berisi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Majelis Komisi menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Terlapor adalah dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam produk air minum dalam kemasan air mineral," sebut putusan Majelis Hakim Komisi, dalam keterangan tertulis KPPU, Kamis (21/12).
"Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp13.845.450.000. Menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 6.294.000.000. Setelah Terlapor I dan Terlapor II melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU," bunyi salah satu butir putusan KPPU.
Dalam pertimbangannya, Majelis KPPU meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemendag dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, kepada Kementerian Ketenegakerjaan, KPPU meminta pengawasan terhadap terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (dtf)