Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pihak Pemkab Labuhanbatu segera mendata jumlah usaha galian C yang beroperasi di daerah itu. Selanjutnya, akan berkordinasi dengan pihak Pemprovsu untuk mengambil kebijakan penertiban usaha yang diduga ilegal tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat internal tentang galian C di Kabupaten Labuhanbatu, yang melibatkan sejumlah instansi terkait di jajaran Pemkab Labuhanbatu, Rabu (10/1/2018) di Rantauprapat.
Bahkan pihak Pemkab Labuhanbatu akan mengutus Asisten l untuk berkordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Pemprovsu.
"Mungkin pekan depan Asisten I berangkat, untuk berkordinasi dengan Dinas Perizinan Pemprovsu," kata Plt Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Muflih, Rabu (10/1/2018) melalui telepon seluler kepada wartawan.
Muflih juga menjelaskan, sebelum pihak Pemerintah Labuhanbatu berangkat ke Pemprovsu, terlebih dahulu akan mengumpulkan data, dari beberapa usaha galian C yang beroperasi. Serta, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha tersebut.
"Instansi terkait mengumpulkan data terlebih dahulu. Diantaranya, seperti Dinas Badan Lingkungan Hidup, mendata titik dampak dari usaha Galian C itu. Sementara Dinas Perhubungan juga mendata jalan yang rusak akibat dari truck pengangkut material Galian C," jelasnya.
Setelah itu, tambah Muflih, Pihak Pemkab Labuhanbatu berangkat, dengan membawa data akurat tentang Galian C beserta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat usaha tersebut, ke Dinas Perizinan Pemprovsu.
"Ini merupakan langkah awal, bagaimana nanti tanggapan dari pihak Dinas Perizinan Pemprovsu, kita akan lakukan pembahasan kembali di lingkungan Pemkab Labuhanbatu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan usaha Galian C diduga ilegal menjamur di Labuhanbatu. Usaha Galian C tersebut, mengeksploitasi tanah timbunan, pasir, dan bebatuan dari sejumlah tempat.
Misalkan, Galian C di sepanjang bantaran Sungai Bilah dan pengorekan tanah timbunan di dusun Barnung, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Di Dusun itu, sebanyak tiga unit alat berat jenis Becho melakukan pengerukan tanah timbunan, yang diduga sama sekali belum mengantongi izin Galian C dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun, dari usaha tersebut diprediksi ratusan meterkubik tanah timbunan dikorek dari lokasi itu setiap harinya.
Dampak dari pengangkutan tanah timbunan itu, jalan desa di sana jadi rusak. Selain itu, permukiman warga menjadi kotor dan banyak debu, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay mengaku sebanyak 14 usaha galian C di Labuhanbatu belum mengantongi izin usaha dari Pemprovsu.
Padahal, pihaknya menurut Paruhum sudah mengundang dan mengimbau seluruh pengusaha Galian C agar melengkapi surat administrasi dan izin usahanya.