Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga saat ini belum ada kapal pencuri ikan yang menjadi aset negara. Sri Mulyani akan membantu mencarikan solusi bila kapal pencuri dijadikan aset negara.
Hal itu menyusul adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, yang ingin kapal-kapal tersebut disita dan dijadikan aset negara kemudian dilelang ketimbang ditenggelamkan.
Keputusan pemberian hukuman penenggelaman atau tidak tentunya harus melalui serangkaian yang panjang. Di mana, dari penangkapan sampai dengan masuk pengadilan untuk diputuskan mengenai hukumannya.
Proses pengadilan memutuskan kapal tersebut salah atau tidak. Sedangkan tindakan selanjutnya sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal tersebut bisa dilelang, dikelola sebagai aset negara, dan hukuman paling berat adalah penenggelaman atau dimusnahkan.
"Kita akan lihat saja apa yang dilakukan Bu Susi dalam menangani kapal-kapal melanggar atau ilegal, bagaimana dalam peraturan penanganannya asetnya kita akan bantu sepenuhnya," kata Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (11/1).
Sri Mulyani mengaku, sampai saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan juga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum pernah sekalipun mengelola kapal-kapal pencuri ikan yang dijadikan aset negara.
"Kalau sekarang belum. Tapi nanti kita akan lihat saja, sebetulnya strategi dari KKP dan bagaimana instruksi presiden agar kapal-kapal itu bisa lebih didayagunakan, dan paling penting aktivitas ekonomi masyarakat, nelayan, industri perikanan bisa ditingkatkan," kata dia. (dtf)