Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siborongborong. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan menangkap tersangka berinisial LPLM alias Luhut (30).
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menerangkan, Rabu malam (24/1/2018), sekira pukul 23.00 WIB, tersangka LPLM alias Luhut warga Jalan Sanif, Kecamatan Siborongborong, ditangkap di Desa Sitabotabo Dolok, Siborongborong, Taput.
Walpon Baringbing menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti (bb) 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening (Brutto 0,20 gram).
"Sebelum penangkapan tersangka, Unit Ops nal Sat Reskrim Narkoba Polres Taput menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Desa Sitabotabo,Dolok, Siborongborong,"ujar Baringbing kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (25/1/2018), di Tarutung.
Mendapat informasi tersebut, sebut Walpon Baringbing, petugas Sat Narkoba langsung meluncur ke lokasi dimaksud. dan begitu melihat target sedang naik sepeda motor, petugas berusaha menghentikan tersangka dan melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di atas tanah, yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka,"ujar Walpon Baringbing.
Tersangka dan bb Narkotika jenis sabu, pungkas Walpon Baringbing, diamankan ke Mapolres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.