Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jantho. Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar memusnakan tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas setengah hektar, di kawasan pegunungan Samahani, tepatnya di Gampong Lam Ara Tunong, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Kamis (8/2/2018).
Selain memusnkan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai selaku pemilik dan penanam ganja tersebut.
Pemusnahan ganja itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla bersama Kapolsek Kuta Malaka, Iptu Burhanuddin beserta puluhan personel jajaran Polres Aceh Besar.
Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka selaku pemilik lahan dan penanam ganja, yakni MI dan MNH. Keduanya ditangkap setelah tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar melakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya.
"Ladang ganja ditemukan setelah kedua tersangka diinterogasi, keduanya mengaku memiliki dan menanam ganja di kawasan kecamatan Kuta Malaka seluas setengah hektar, maka dari itu kita menuju ke lokasi," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan kurang lebih seribu batang ganja berukuran 1,5 Meter hingga 2 meter yang usianya mencapai 3 Bulan. Ganja ini pun ditemukan dalam kondisi siap panen, bahkan sebagian besarnya sudah dipanen oleh kedua tersangka.
Ratusan batang ganja tersebut kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis. Petugas juga membawa 50 batang ganja itu sebagai barang bukti ke Mapolres Aceh Besar.