Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap petaka peradilan yang membuat nenek tua, Ompung Linda atau Saulina Sitorus (92), divonis hukuman satu bulan 14 hari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai hukum di Indonesia telah kehilangan rasa keadilan.
"Dalam kasus Saulina Sitorus saya mempertanyakan ada di mana perasaan kemanusiaan hakim dan jaksa," kata Yasonna saat menjadi pembicara di acara Dies Natalis ke-68 GMKI, di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram, Medan, Jumat (9/2/2018).
Sebelumnya, papar Yasonna yang merupakan kader PDI Perjuangan, pernah juga ada kasus serupa, di mana seorang nenek dihukum hanya karena mencuri coklat dalam jumlah yang sangat sedikit.
Yasonna menyebutkan, seharusnya untuk kasus-kasus semacam Ompung Linda yang skalanya sangat kecil penegak hukum menerapkan prinsip retroactive justice, yakni keberpihakan hukum kepada rakyat kecil. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur kekeluargaan, tidak harus melalui lembaga peradilan.
"Saya akan memasukkan prinsip retroactive justice di dalam KUHP yang baru agar tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa Ompung Linda," tegas Yasonna.
Keprihatinan yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak yang juga tampil sebagai pembicara di acara Dies Natalis GMKI itu. Dia menyesalkan baru mengetahui adanya kasus yang menimpa Ompung Linda setelah disidang di PN Balige.
Ujar Barita, kecuali jika kasus Ompung Linda mengandung unsur penganiayaan yang menyebabkan kerugian pada pengadu, proses hukum lewat pengadilan bisa berlangsung. Harusnya kepolisian sebagai penyidik berinisiatif menerapkan prinsip retroactive justice.
"Ada kearifan lokal yang seharusnya diterapkan para penegak hukum dalam kasus tersebut. Masing-masing pihak diberi pengertian berikut segala kosekwensinya, nggak perlu sampai pengadilan," kata Barita.
Oleh PN Balige Ompung Linda yang diadukan Japaya Sitorus menebang pohon durian miliknya divonis hukuman 1 bulan 14 hari. Keputusan tersebut mendapat perhatian publik luas karena dianggap tidak memenuhi rasa kemanusiaan.