Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan nelayan dan pengurus persatuan nelayan dari berbagai daerah di Sumut mengadu ke Cagubsu Djarot Saiful Hidayat. Mereka bertemu di Restoran Ria Medan, Senin (19/02/2018).
Para nelayan mengaku menjadi korban pahit dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Mereka pun meminta bantuan Djarot agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut larangan pemakaian pukat cantrang menangkap ikan di Sumut.
Pengurus persatuan nelayan dari Belawan Molen Gultom mengatakan dasar mereka menuntut dicabutnya larangan itu. "Di Jateng diperbolehkan kok pakai cantrang, kenapa di Sumut tidak bisa, kami sudah dua bulan tak melaut," kata Gultom.
Karena ketidaktegasan Menteri KP Susi Pudjiastuti itu, sebanyak 3 juta masyarakat yang hidup dari laut dan produk turunan serta produk terkait, sebut Molen, hidup dalam ketidakpastian.
"Dampak aturan Menteri Susi ini sangat sistemik, misalnya nelayan dan keluarganya tidak makan, banyak pabrik es dan pabrik lainnya tutup, banyak rumah makan tutup, minyak solar kuota 3 kg tidak terjual," terang Gultom.
Ketua Asosiasi Nelayan Tanjung Balai Khairul Alrasyid menyanyangkan adanya pembeda-bedaan pemakaian cantrang. "Padahal aturannya adalah Permen KP 71 yang sifatnya nasional, kalau sama-sama di Indonesia, harusnya Sumut juga diperbolehkan pakai cantrang," sebutnya.
Menurut Khairul, nelayan di Sumut bukan tidak mau mengikuti perubahan pemakaian alat tangkap dari cantrang ke alat yang ditetapkan Menteri Susi.
Hanya saja perubahan itu tidak semudah membalikkan tangan. Seharusnya terlebih dahulu ada tes uji, karena di beberapa tempat, alat itu tidak cocok digunakan dan bahkan mudah rusak.
Burhan Simanjuntak, salah seorang nelayan dari Belawan menilai Permen KKP lahir tidak melalui survei dan kajian. "Dan janganlah disamakan Sumut dengan wilayah lainnya. Di Sumut, ikon nya ikan teri, kalau jaringnya besar, apa yang mau ditangkap. Karenanya melalui Pak Djarot, agar nasib nelayan ini diperhatikan, ibu menteri harus menguji alat yang diberikannya," katanya.
Sementara itu, Muhamad Yunan yang juga salah satu pengurus nelayan di Serdang Bedagai, meminta Djarot bisa mengkomunikasikan dengan pemerintah di pusat dan instansi terkait di Sumut untuk penghentian penembakan kapal ikan. "Kami minta perlindungan dan ketegasan, kami bukan teroris, kecuali kalau kami tangkap ikan pakai bom, itu baru salah," ujarnya.
Cagubsu Djarot Saiful Hidayat tampak serius mendengarkan permasalahan nelayan. Djarot pun mengatakan niatnya untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi nelayan.
"Saya akan coba sampaikan ke ibu Susi persoalan yang dihadapi teman-teman nelayan di Sumut," katanya.
Menurut Djarot, penerapan Permen KP 71 harus sama di seluruh Indonesia. Jikapun pemakaian cantrang diperbolehkan di daerah lain, harusnya diperbolehkan juga di Sumut.
Di samping itu, Djarot menawarkan usulan agar nelayan baik personal maupun berkelompok, juga membudidayakan ikan. "Sudah juga waktunya bagi teman-teman nelayan bergiat membudidayakan ikan," sebut Djarot.
Dengan begitu, ada alternatif lain bahwa ketika ada masalah menangkap ikan, budidaya bisa menutupimya sehingga urusan menyambung hidup tidak terkendala.