Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sejumlah pelaku industri seni dan kreatif yang terdiri dari artis, manajer, dan produser menandatangani deklarasi dan MoU di Polres Jakarta Selatan. MoU ini untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ada enam poin yang dibacakan dalam deklarasi tersebut. Yang utama adalah bahwa pernyataan dari para artis yang bersedia untuk menerima sanksi, baik hukum maupun sosial apabila terbukti menggunakan narkoba.
"Minggu-minggu lalu, kita banyak mendengar dan menyaksikan ada beberapa artis yang ditangkap karena narkoba. Oleh karena itu, atas perintah Bapak Kapolres dan Ibu Kasat Narkoba, kita mencoba menjemput bola dengan mendeklarasikan perjanjian ini," ujar Wakalpolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono di Polres Jaksel, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Ramzi selaku perwakilan artis menganggap deklarasi ini penting untuk dilakukan. Sebab, artis adalah pekerja seni yang menjadi sorotan dan memiliki penggemar.
"Artis ini bagi penggemarnya adalah panutan dan sumber berita, maka itu ketika menggunakan narkoba, dampaknya bagi penggemarnya harus dipertimbangkan," jelas Ramzi pada kesempatan yang sama.
Acara deklarasi tersebut turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Wakil Wali Kta Jakarta Selatan Arifin, dan rekan-rekan artis, manajer, serta produser yang terdiri dari Stefan William, Ammar Zoni, Elly Sugigi, Ramzi, Manoj Punjabi, dan ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo), Nanda Persada.
Sebelumnya, minggu lalu ada sejumlah artis yang ditangkap karena kasus narkoba di antaranya adalah Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya yang merupakan anak dari Elvi Sukaesih beserta keluarganya. (dtc)