Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memecat pegawainya yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Amran mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," ujar Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Suwandi dalam keterangannya, Senin (25/2/2018).
Suwandi mengatakan, AA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompoktani tahun 2015 di Kalimantan.
"Berkaitan dengan tata kelola pertanian, Mentan melakukan revolusi mental diantaranya telah dilakukan demosi dan mutasi 1.294 pegawai serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran," jelasnya
Dalam kasus ini, lanjut Suwandi, yang bersangkutan konon katanya telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta. Mitra kerjanya CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung diblacklist.
"Mentan tak segan-segan bila pagi hari ditemukan bukti-bukti pelanggaran, siangnya langsung dicopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu Direktorat Jenderal," jelas Suwandi.
Untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa, berbagai upaya dilakukan Mentan. Pertama, menempatkan satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran. Kedua Bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, KPPU membentuk Satgas Pangan.
Ketiga lelang jabatan secara profesional dan transparan. Keempat, mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun langsung di lapangan. Kelima, mengembangkan whistleblowers's system, silahkan telah disediakan tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/ dijamin rahasia para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444.
"Upaya Mentan bersih-bersih di lingkungannya ini diapresiasi KPK. Pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 12 Desember 2017, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik," ungkapnya.
"Tidak hanya anti KKN, Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan. Lebih dari 40 kasus pengoplos pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam dan lainnya kena sanksi KPPU. Lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan,"tuturnya.
Pada berbagai kesempatan Mentan Amran mengatakan bahwa sesungguhnya aparat pemerintah itu adalah bagian dart KPK, karena dalam sumpahnya setiap pegawai tidak boleh melakukan KKN.
"Korupsi harus diberantas karena merupakan musuh bersama," pungkasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam keterangan tertulisnya menyebut berdasarkan hasil audit Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.506.454.377,65.
"Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adi. (dtc)