Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Sebanyak 15 karung berisi pakain bekas alias monza diamankan pihak Polres Asahan di Dusun I Desa Sarang Elang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan
Penindakan pengamanan pakai bekas tersebut sekaligus mengantisipasi adanya peredaran narkotika dalam karung berisi pakaian bekas atau yang sering disebut monza. “Ada 15 karung pakaian bekas yang diamankan," kata KapolresAsahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga disela-sela pengungkapan kasus tersebut, Rabu (28/2/2018).
Orang nomor satu di Polres Asahan ini menyebutkan penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang nenyebutkan ada sebuah mobil pick-up membawa sejumlah karung monza. Dengan informasi tersebut petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil dengan nomor polisi BK 1092 DQ sarat muatan yang dikendari berinisial DI tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkit barang bawaannya. “Kita langsung amankan sopir dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kobul.
Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk selanjutnya proses pelimpahan berkas ke Bea Cukai. Tersangka dijerat melanggar Pasal 102 Subsidair 103 Subsidair 104 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.10 Tahun 1995 Tentang Pabean.