Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-com-Medan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatra Utara akan mengangkat kembali isu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro). yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 62/2011 ke tingkat nasional. Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Sumut, Irman, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah ( RKPD) Kota Binjai tahun 2019, di aula Pemko Binjai, Kamis (22/03/2018).
Irman mengatakan, Perpres tentang Mebidangro lebih dulu ada dibanding Perpres tentang kawasan strategis nasional (KSN) lainnya di Sumut, seperti KSN Danau Toba dan Sei Mangkei.
“Pertanyaannya, mengapa KSN Mebidangro agak tertinggal dibanding KSN lainnya. Saya berharap, siapapun nanti gubernur tepilih, akan saya ajak untuk ekspose kepada presiden, minimal menko, bahwa ada KSN Mebidangro dengan keunggulan kompetitif dan komparatif yang akan menjadi kawasan unggul dibanding kawasan lainnya, “ kata Irman sebagaimana siaran pers humas Pemko Binjai yang diterima medanbisnisdaily.com.
Irman yakin jika Mebidangro dihidupkan kembali pada skala nasional akan mampu menjadi lokomotif ekonomi Sumatra Utara. “KSN Danau Toba, Sei Mangkei dan Kuala Tanjung masih mengharapkan investor untuk menanamkan modal, tapi kalau Mebidangro kita jual, maka kita tinggal duduk manis karena posisi Mebidangro sangat strategis,” ungkap Irman.
Terkait pelaksanaan Musrenbang, Irman mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun program kerja. "Jangan ada hal-hal yang di luar RKPD. Jadikan RKPD sebagai referensi pokok utama dalam menyusun program. Gunakan momentum ini sebagai aspirasi dalam menyampaikan apa yang akan dibuat untuk tahun 2019," pesan Irman.
Walikota Binjai HM Idaham dalam sambutannya mengatakan, Kota Binjai harus terus berbenah dan membuat terobosan baru dalam rangka pembangunan kota, penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Untuk itu, pemko sudah merencanakan pembangunan kawasan industri seluas 132 hektar di lahan eks HGU PTPN di Kelurahan Tunggurono, kecamatan Binjai Timur. Pemko Binjai juga telah menerima daftar nominatif pelepasan lahan eks HGU atas lahan yang akan dijadikan kawasan industri tersebut. Sementara itu, revisi terhadap analisis perubahan rencana tata ruang kota akan segera disampaikan kepada Bappeda provinsi.
“Kami sangat berharap dukungan pemerintah pusat, provinsi dan muspida, yang alhamdulillah sangat mendukung pembangunan kota ini. Juga kepada BPN yang sangat mendukung percepatan perolehan hak atas tanah ini menjadi semakin nampak arahnya,” ucap Idaham.