Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cilegon. Dua truk kontainer muatan ikan patin disita petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Pelabuhan Merak. Petugas menyita truk tersebut lantaran tak dilengkapi surat-surat.
Menurut informasi, dua kontainer itu berangkat dari Sumatera melalui jalur laut. Sesaat setelah turun di dermaga VI Pelabuhan Merak, petugas kemudian memberhentikan kedua truk tersebut lantas memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki.
Namun, petugas tidak mendapati kelengkapan surat-surat atas muatan ikan patin yang berasal dari Malaysia tersebut. Kedua truk itu diamankan petugas lantaran diduga ilegal.
"Truk tersebut bermuatan ikan kemudian diperiksa surat/dokumen yang menyertai ternyata tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, sehingga diamankan di kantor SKIPM Merak, kata Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak, Hanafi saat dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018).
Ia menyatakan, setiap muatan berupa produk ikan yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, penyitaan terhadap dua truk bernomor polisi B 9672 BEU dan B 9461 BEU itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Tugas kami sesuai SOP, setiap ikan/produk ikan yang dilalulintaskan wajib melapor dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," tuturnya. (dtc)