Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Daun ganja kering siap edar 20 bal atau sekitar 20 kg asal Aceh gagal masuk ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, setelah digagalkan pengirimannya oleh Polres Langkat, Jumat (30/3/2018 jam 15.30 WIB.
Ganja itu dibawa tersangka AMS (27) penduduk Jalan Gurun Laweh Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat, seorang penumpang bus Simpati Star BL 7977 AA. Naas bagi tersangka, ia bersama barang bawaanya ganja 20 bal terjaring polisi saat menggelar razia di Terminal bus penumpang umum di Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Langkat.
Polisi juga menyita barang bukti tas ransel, kotak mie instan, hand phone dan uang sebesar Rp 600.000.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus Tarigan, mengatakan, tersangka pembawa narkoba jenis ganja, kini sudah ditahan di sel tahanan.
Sebelum ditangkap, bus yang ditumpangi tersangka di hentikan dan diperiksa barang bawaan penumpang.
"Dalam pemeriksaan, polisi menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan satu kardus mie instan yang berisikan 6 bal ganja kering. Kemudian tersangka mengakui ada 14 bal daun ganja lainnya yang disimpannya di tas koper," kata AKP M Yunus, sambil menceritakan, tersangka mengaku ganja tersebut mau dibawa ke Padang Sumatera Barat.