Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kasus Habib Rizieq hingga kini menggantung di kepolisian. Sejumlah pihak mengusulkan supaya kasus ini ditutup agar tak memicu kegaduhan berkepanjangan dan memunculkan anggapan pemerintah mengkriminalisasi ulama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menanggapi saran tersebut. Dia mengaku sering mendiskusikan kasus tersebut dengan Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pihak terkait menyikapi kasus Habib Rizieq.
Namun dia menegaskan bahwa kasus itu menjadi ranah penegak hukum, bukan kewenangannya selaku menteri agama. Sebagai menteri agama, Lukman hanya sebatas bisa memberi saran. "Saya tak bisa menentukan eksekusi harus begini-begini, karena ada yang lebih punya kewenangan," kata Lukman saat Blak-blakan yang tayang di detikcom, Kamis (5/4/2018).
"Saya harus bisa menempatkan diri karena ini sudah wilayah yang bukan domain saya," lanjutnya.
Sebelumnya di DPR pada Rabu, 28 Maret 2018 pekan lalu, Jaksa Agung RI M Prasetyo juga bicara soal kasus dugaan chat bermuatan konten pornografi yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Menurut Prasetyo kasus tersebut masih di Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Perkara atas nama Muhammad Rizieq Syihab, kasus pornografi, saat ini kasus perkaranya masih berada pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Prasetyo.
Bahkan Prasetyo mengaku polisi belum menyerahkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kejaksaan pernah mengembalikan SPDP kasus Rizieq pada 2017.
Habib Rizieq adalah tersangka dalam kasus chat dengan kandungan pornografi yang diusut Polda Metro Jaya. Rizieq membantah mentah-mentah sangkaan polisi dalam kasus ini dan menyebut polisi melakukan kriminalisasi. Rizieq saat ini berada di Makah, Arab Saudi. (dtc)