Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan saat ini hanya memiliki 6 unit printer untuk mencetak e-KTP. Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengaku jumlah itu tidak ideal dengan banyaknya e-KTP yang harus dicetak.
Apalagi, kalau sampai keluar Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) mengenai batas waktu pencetakan e-KTP hanya satu jam.
"Idealnya itu satu printer untuk satu kecamatan. Di Medan ada 21 Kecamatan, jadi butuh 21 printer, kalau itu bicara ideal. Saat ini kami hanya punya 6, itupun satu lagi dalam kondisi rusak," kata Arpian, Sabtu (7/4/2018).
Arpian menjelaskan, apabila Permendagri tentang batas waktu pencetakan e-KTP telah terbit, maka masyarakat akan berbondong-bondong datang ke lokasi yang ditunjuk untuk mencetak e-KTP.
"Mungkin untuk efesiensi waktu pencetakan dilakukan di masing-masing kantor kecamatan," ujarnya.
Apalagi memang itu terjadi, maka Disdukcapil akan menambah petugas ke kantor camat dan mendistribusikan mesin pencetak e-KTP.
"Saat ini, di setiap kantor camat ada 2 petugas dari Disukcapil. Mereka yang bertugas melakukan perekaman," sebutnya.
Arpian kembali menegaskan untuk mempercepat atau mempersingkat proses pencetakan e-KTP, maka jaringan harus stabil.
"Jaringan itu maksudnya jaringan khusus untuk aplikasi e-KTP, itu yang sering bermasalah, biasanya karena mati lampu dan sebagainya. Makanya Disdukcapil Medan biasanya mencetak e-KTP mulai malam hari, karena jaringan lebih stabil,"pungkasnya
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo tengah mempersiapkan sebuah Permendagri mengenai batas waktu tentang pencetakan e-KTP hanya satu jam.Hal itu sesuai instruksi Presiden Jokowi agar pengurusan e-KTP maksimal satu jam.