Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Simalungun. Setelah izin usaha perikanan (IUP) PT Suri Tani Pemuka (STP) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seluruh operasional keramba jaring apung yang dikelola perusahaan itu di Danau Toba diminta ditutup.
Permintaan itu disampaikan Yayasan Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumatera Utara. Dalam press releasenya, Minggu (7/04/2018), Ketua Yayasan AKARI Saor Parulian di Siantar mengatakan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Nomor 77/G/LH/2017/PTUN-MD tentang pencabutan IUP PT STP, maka tidak boleh lagi ada aktifitas perusahaan itu terkait KJA di Danau Toba.
"Tidak ada alasan pemerintah membiarkan KJA yang dikelola PT STP di kawasan Danau Toba khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun, karena ijinnya sudah dibatalkan PTUN Medan," ujar Saor.
Bila operasional KJA PT STP tetap beroperasi, kata dia, AKARI akan menemui Menko Maritim di Jakarta untuk melaporkan adanya pembiaran terhadap operasional usaha perikanan tanpa ijin di kawasan Danau Toba oleh pemerintah setempat dan meminta Pemerintah Pusat yang turun melakukan tindakan.
Mengetahui adanya pembatalan ijin itu, anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba berharap Pemkab Simalungun segera berkoordinasi dengan Pemprovsu.
"Jika memang benar sudah ada pembatalan dari PTUN Medan terhadap IUP PT STP, sebaiknya Pemkab Simalungun segera berkoordinasi dengan Pemprovsu untuk menindak lanjutinya jangan sampai dibiarkan usaha tanpa izin beroperasi,” katanya.