Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjalani sidang putusan banding terkait gugatan KPU RI di PTUN, Jakarta. Ketua Umum PKPI Hendropriyono hadir di lokasi.
Pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (11/4). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hendropriyono tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Mantan kepala BIN ini memakai kemeja warna putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam. Dia duduk di kursi pengunjung bersama para kader.
Selain Ketum PKPI, ruang sidang juga dipenuhi oleh kader PKPI yang kompak memakai pakaian serba merah. Mereka nampak serius mendengarkan majelis hakim membaca surat putusan.
Hingga saat ini pukul 09.49 WIB majelis hakim masih membacakan surat putusan.
PKPI mendaftarkan gugatan banding terkait putusan Bawaslu ke PTUN Jakarta pada Kamis (8/3). Pengajuan gugatan itu berdasarkan keputusan Bawaslu menolak gugatan PKPI untuk menjadi peserta pemilu pada Selasa (6/3).
Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.(dtc)