Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-JakartaPKB meminta agar KPU memajukan pendaftaran pasangan calon Pilpres 2019. Partai Demokrat yakin KPU tidak akan mengubah tenggat waktu pendaftaran calon presiden/cawapres.
"Penjadwalan itu kan sudah ditentukan oleh KPU. Dan kami yakini itu tidak akan berubah," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24 /4).
Menurut Agus, adanya usulan perubahan jadwal dapat menimbulkan gejolak di masyarakat terutama partai-partai politik. Ia meyakini KPU enggan memberi kebijakan yang berpotensi menimbulkan gejolak.
"Rasanya KPU tidak ingin mempunyai gejolak-gejolak yang signifikan. Apabila hal ini dan menurut kami pasti dilaksanakan dengan jadwal," sebut Agus.
PKB mengusulkan agar tenggat waktu pendaftaran diubah dari maksimal tanggal 10 menjadi 3 Agustus 2018. Bila benar diwujudkan, aturan itu akan menghambat langkah Komandan Kogasma Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebab dalam UU Pemilu, syarat mengikuti Pilpres 2019 adalah minimal 40 tahun. AHY baru akan 40 tahun pada 10 Agustus 2018.
"Mas AHY sudah memasuki 40 tahun sehingga sudah mencukupi syarat dari pencapresan dan cawapres," tegas Agus.
Seperti diketahui, PKB mengusulkan pendaftaran calon presiden dan cawapres dimajukan. PKB mengusulkan deadline pendaftaran calon presiden yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor No 5 tahun 2018 diubah dari 10 Agustus 2018 menjadi 3 Agustus 2018.
"Untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4).(dtc)