Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumut, Sutrisno mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan pencekalan atas nama Mujianto.
"Sampai saat ini belum ada terima permohonan pencekalan atas nama Mujianto," kata Sutrisno saat ditemui di kantornya Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (24/4/2018).
Permintaan pencekalan, kata dia, mesti tetap dilakukan walaupun yang bersangkutan sudah berhasil kabur keluar negeri. "Tetap perlu pencekalan, kalau sudah ketemu bisa ditarik paspor nya, itupun harus dicari dan ketemu lebih dahulu orangnya," jelasnya.
Kata dia, pihak kepolisian atau instansi lain mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jendral Imigrasi atau langsung ke Kantor Imigrasi.
"Belum ada saya terima permohonan cekal atas nama Mujianto, mungkin langsung ke Kantor Imigrasi, begitupun nanti akan saya cek. Pengajuan cekal ini harus gerak cepat," paparnya.
Apabila orang yang ingin dicekal sudah sampai ke Singapura, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan atase (petugas Imigrasi di Luar Negeri).
"Saya pikir tidak sulit bagi kepolisian untuk mencari orang yang dimaksud, mereka bisa berkordinasi dengan interpol," pungkasnya.