| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja. Sebenarnya, kinerja apa yang kurang hingga akhirnya Bimo diberhentikan?
"Banyak yang sudah diperintahkan waktu pimpinan baru masuk, sudah 2 tahun. Banyak yang belum terwujud," ucap Agus.
Bimo sendiri menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Ia diberhentikan sejak 20 Maret 2018 lalu.
"Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," ucap Agus.
Saat ini, posisi Sekjen KPK untuk sementara waktu diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. KPK segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
"Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti setelah ini akan dbentuk panitia seleksi untuk lakukan rekruitmen terbuka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sementara, Bimo sendiri mengaku tak mempermasalahkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Ia kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Per Senin kemarin (23/4) saya sudah aktif di BPKP," kata Bimo lewat pesan singkat, Jumat (27/4) lalu.(dtc)

