Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fachri Albar didakwa memiliki 4 jenis narkotika. Keempat jenis narkotika itu adalah sabu, ganja, tablet bewarna pink diduga narkotika, dan dumolid.
"Bahwa ia terdakwa Fachri Albar alias Al pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018, bertempat di Serenia Hills nomor VB 41 Kelurahan Cirendeu, kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena tempat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/5/2018).
Awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah Fachri, akhirnya anggota kepolisian menangkapnya di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan penyidik menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik berkas permen karet yang didalamnya terdapat 1 buah putung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram di dalam lemari ruang nonton TV keluarga.
Selain itu polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram di dalam tas tangan warna hitam. Ada pula 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam di dalam tas tangan warna cokelat yang disimpan terdakwa di dalam kamar mandi ruang nonton TV keluarga.
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium forensik diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti itu merupakan narkotika. Keempat narkotika itu adalah ganja, sabu, tablet warna pink mengandung alprazolam, dan 13 butir dumolid yang mengandung nitrazepam.
"Bahwa terdakwa dalam memiliki ataupun menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa," ungkap Arya.
Atas perbuatannya Fachri diancam pidana pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.dtc