Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap oknum pegawai negeri sipil Himma Dewiana Lubis, yang berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).
Himma ditangkap karena salah satu postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet. Selain itu, postingannya diduga memuat ujaran kebencian.
Informasi yang dihimpun, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun facebook atas nama Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
"Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Motif tujuan pemilik akun facebook Himma Dewiyana, terang Tatan, lantaran terbawa suasana dan emosi di dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden.
Di samping, sambung Tatan, Himma juga merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik dan hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.
"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya," jelasnya.
Lebih jauh, Tatan Polisi mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Karenanya, wanita kelahiran 1972 tersebut kini sedang diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," ujar Tatan.
Tatan menuturkan, polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.
"Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian," sebutnya.
Untuk itu Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum.
"Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi," pungkasnya.