Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dijatah gaji yang nilainya terbilang fantastis. PPP mempertanyakan kemampuan negara dalam membayar gaji yang melebihi presiden/wakil presiden itu.
"Pemerintah supaya jelaskan basis penetapan besaran angkanya. Apakah itu plafonnya maksimal sehingga cukup dibayar sesuai kemampuan negara? Ataukah jumlah tersebut harus dibayarkan semuanya?" ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Senin (28/5).
Awiek juga menuntut BPIP menjelaskan target capaian kerja dengan gaji sebesar itu. Awiek memandang publik perlu tahu apa saja yang akan dan sudah dilakukan BPIP.
"BPIP-nya harus segera menyampaikan action plan atau program kerja konkretnya sesuai dengan tupoksinya. Apakah akan meniru model BP7 zaman dulu. Hal ini penting agar publik tahu posisi pentingnya lembaga tersebut," ucap dia.
Awiek mengatakan, dalam rapat kerja mendatang dengan BPIP, yang belum ditetapkan jadwalnya, besaran gaji itu akan didalami Komisi II.
"Dalam kesempatan raker dengan BPIP akan kami dalami terkait alokasi anggaran tersebut," sebut Awiek.
Gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (dtc)