Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ) PP Kota Medan menertibkan tumpukan besi milik pengusaha dan pengerajin besi yang berada di Jalan Mahkamah, Medan, Kamis (31/5/2018). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan pedagang besi di Jalan Mahkamah telah mengganggu estetika kota.
Selain itu, keberadaan tumpukan besi dalam bentuk pipa maupun lempengan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Penertiban ini kita lakukan dalam upaya penegakan peraturan. Sebab di kawasan ini telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Wali Kota No.9/2009 tentang Larangan untuk menempatkan barang atau sesuatu yang sifatnya sementara atau terus-menerus serta berdampak dengan keresahan masyarakat, sekaligus mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan di sela-sela kegiatan penertiban.
Satu per satu besi lempengan dan besi pipa yang menumpuk di badan jalan diangkat ke dalam truk yang telah disediakan. Setelah muatan penuh berisi besi, truk pun bergerak menuju Markas Satpol PP di Jalan Adinegoro, Medan.
Kata Sofyan, tumpukan besi milik pengusaha maupun pengerajin besi di Jalan Mahkamah telah memakan ruang milik jalan. Tidak hanya di atas drainase, material besi juga ditumpukkan di atas berem maupun bahu jalan.
"Ini sudah berlangsung lama, kami sudah juga menyurati agar tidak menumpuk besi di atas badan jalan, tapi tidak juga diindahkan, makanya dilakukan upaya penertiban," tegasnya.