Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 22 kendaraan angkutan mudik Lebaran 2018 di Terminal Amplas Kota Medan ditilang petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Sumatera Utara. Kompol Kitaman Manurung, Kepala Pelaksana Pemeriksaan Bis Angkutan Lebaran di Terminal Amplas menyebut, 22 bus tersebut ditilang karena membahayakan penumpang yang sedang melakukan mudik.
"Jadi setiap kendaraan yang melanggar, yang bisa membahayakan penumpang, termasuk penumpang yang berlebihan, tetap kita tindak," katanya, saat sidak Ombudsman RI Perwakikan Sumut, di Terminal Amplas Medan, Rabu (13/6/2018) siang.
"Kebanyakan bus yang ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Misalnya pajaknya mati, trayeknya mati, termasuk juga kondisi kendaraan yang tidak layak," ungkapnya.
Hanya saja, dia mengaku tilang yang diberikan kepada pengemudi tidak menghambat perjalanan pemudik. "Kalau karena surat-surat tetap kita kasih jalan. Tapi kalau kendaraannya tidak layak ya harua diganti. Tapi penumpang tetap jalan," tegasnya.
Untuk arus mudik dari Terminal Amplas Medan hari ini, hingga pukul 12.00 WIB, ada 47 kendaraan yang berangkat, yang didominasi bus AKDP (angkutan kota dalam provinsi).