Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pekanbaru. PNS di Pemkot Pekanbaru diwajibkan untuk menyoblos di Pilgub Riau. Hal itu juga tertuang dalam surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1282 yang ditandatangani Sekda Pemkot, M Noer.
Surat edaran itu perihal permintaan data PNS dan THL (tenaga haria lepas-red) yang menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2018. Dalam surat itu ada tiga poin penting bagi para PNS dan THL. Surat ini ditujukan kepada kepala satuan kerja dari Sekretaris DPRD Pelanbaru, kepala badan, kepala dinas, Camat, KPU, dan Luras di Pekanbaru.
Pada poin pertama disebutkan, kepada seluruh PNS. Dan THL di lingkup Pemkot Pekanbaru untuk wajib menggunakan hak pilih dala Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Humas Pemkot Pekanbaru, Abdimas, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
"Intinya agara PNS jangan Golput, gunakan hak suaranya di Pilgub Riau," kata Abdimas, saat dikonfirmasi, Jumat (22/6).
Sebagaimana diketahui, dalam Pilgub Riau ini ada 4 paslon yang akan dipilih. 1 Syamsuar-Edy Natar, 2 Lukman Edy-Hardianto, 3 Firdaus-Rusli Effendi, 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. (dtc)