Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Dari 128 desa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, 4 desa diantaranya dan 1 kelurahan masuk kawasan hutan register 579.
"Ada 4 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Pangururan yang masuk kawasan register 579. Dua Desa diantaranya sudah menyampaikan usulan TORA," kata Camat Pangururan, Dumosch Pandiangan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (10/7/2018), di Kantor Camat Pangururan.
Dia menjelaskan, 4 desa dan 1 kelurahan yang masuk register 579, yakni Desa Tanjung Bunga, Desa Pardomuan Nauli, Desa Parbaba Dolok, Desa Parhorasan, dan Kelurahan Siogung-ogung. Dua yang sudah mengusulkan yaitu Desa Parbaba Dolok (91 kelompok/orang), Desa Pardomuan Nauli (62 kelompok/orang).
Kata Dumosch, alasan masyarakat tidak mau mengusulkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena kurangnya informasi tentang register 579 dan masyarakat mengklaim bahwa tanah yang telah dikelola/ditempati merupakan tanah adat dan sudah dikuasai puluhan tahun lamanya.
"Tapi melalui sosialisasi yang sudah kita lakukan hari, dan karena sifatnya kita mendukung masyarakat agar lahannya dapat dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA, sehingga masyarakat telah menyambutnya dengan baik," ucap Dumosch.
Ia mengatakan dari 4 desa yang masuk kawasan, 1 diantaranya, yakni Desa Tanjung Bunga, bahkan seluruhnya masuk dalam kawasan register 579. "Tapi kalau melihat dari hasil paparan tadi, hampir semua Desa Tanjung Bunga dapat dikeluarkan dari kawasan melalui TORA," ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, dihimbau secepatnya masyarakat bersama para tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa, agar segera membuatkan usulan. Karena usulan tidak akan bisa tindaklanjuti bila tidak ada usulan dari tingkat desa (masyarakat).
"Semangatnya, lebih baik diusulkan secepatnya agar langsung diproses. Sehingga, bilamana ada usulan yang belum sempurna, agar disempurnakan. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Jadi mumpung ada kesempatan dan perhatian dari pemerintah pusat melalui TORA, kita harapkan sesegera mungkin dibuatkan usulan oleh masyarakat dan para toko masyarakat," kata Dumosch.
Kalau sudah ditutup, lanjutnya, peluang kedepan untuk mengusulkan sudah kecil, karena kemungkinan regulasi akan berbeda.
"Yang pasti, pemerintahan Jokowi betul-betul mau mensejahterakan masyarakat melalui TORA. Karena melalui TORA ini, masyarakat dapat mengeluarkan lahannya dari kawasan register," tutupnya.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samosir, Tommy Naibaho, ditemui medanbisnisdaily.com, Selasa (10/7/2018) di ruang kerjanya, menyampaikan, program TORA ini merupakan kepedulian pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat.
"TORA ini bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat, agar bisa menguasai secara utuh lahan/permukiman mereka yang masuk dalam kawasan register 579," ucap Tommy.
Mengenai berapa luasan lahan/permukiman masyarakat dan jumlah Desa dari 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir yang masuk pada kawasan register 579, Tommy belum bisa menyampaikan.
"Datanya ada di Bidang Sarana dan Prasarana. Berhubung masih terus melakukan sosialisasi ke Kecamatan, nanti disampaikan," ujarnya.