Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan soal equity crowdfunding pada Agustus atau paling lambat September 2018. Saat ini, OJK masih menyempurnakan aturan tersebut.
"Sudah ada di web sebenarnya untuk mendapatkan tanggapan. Kalau beres mungkin sekitar Agustus-September keluar peraturan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat berbincang dengan media, Jakarta, Sabtu (14/7).
Equity crowdfunding bisa dimanfaatkan untuk perusahaan-perusahaan baru yang membutuhkan permodalan tambahan, seperti start-up. Ini memungkinkan start-up mendapatkan pendanaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan rintisan.
"Ini diperuntukkan ke perusahaan-perusahaan yang ingin ada partisipasi investor di awal. Untuk start-up umumnya," ujar Hoesen.
Hal ini memungkinkan penawaran saham perusahaan secara langsung kepada pemodal melalui jaringan internet.
Jangka waktu penawaran tersebut di dalam draft POJK paling lama 12 bulan dengan nilai saham yang ditawarkan maksimal Rp 6 miliar. Penyelenggara wajib mengajukan perizinan ke OJK.
Setiap pihak bisa menjadi pemodal dengan ketentuan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta dengan maksimum investasi 5% dari penghasilan dan penghasilan di atas Rp 500 juta dengan maksimum investasi 10% dari penghasilan.
"Ini keberpihakan ke industri kecil, kalau menggunakan ketentuan public offering biayanya nggak murah," tutur Hoesen.(dtf)