Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Berkarya mendaftarkan sang Ketua Umum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) jadi bakal calon legislatif di Daerah Pemilihan Papua. Berkarya yakin Tommy akan lolos jadi caleg meski ada aturan KPU soal mantan terpidana.
"Tidak masalah, semuanya sudah clear," ujar Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Larangan mantan terpidana untuk jadi caleg tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Berikut kutipannya:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kemudian di Ayat (4) terdapat pengecualian untuk terpidana sebagaimana dimaksud Ayat (1). Syarat pengecualian itu adalah mencantumkan di riwayat hidup. Berikut kutipannya:
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Sementara itu Tommy dinyatakan bebas bersyarat pada akhir 2006 setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara oleh MA. Putusan MA 5 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun Partai Berkarya memandang status hukum Tommy sudah clear. Sehingga mereka yakin Tommy akan lolos jadi calon legislatif untuk Dapil Papua.
"Papua juga sudah lama menjadi perhatian Pak Tommy Soeharto," ungkap Priyo. (dtc)