Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pagi ini sekitar seribu karyawan PT Pertamina (Persero) menggelar aksi protes terhadap adanya keputusan penjualan aset dan akuisisi Pertagas oleh PGN. Aksi dilakukan dengan berjalan kaki dari Kantor Pusat Pertamina menuju Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, akuisisi dilakukan untuk pembentukan Holding BUMN Migas. Ia menjelaskan, Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua). Ia menjamin langkah ini tidak akan mengganggu dan merugikan karyawan.
"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut," jelas Fajar di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Setelah proses integrasi ini selesai, Harry berharap Pertamina sebagai induk holding BUMN migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan sub holding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.
Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima hal, yaitu menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
Holding migas juga diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional. Selain itu pihaknya juga berusaha meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia. Selain itu juga penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Selain itu ada pula dampak bagi karyawan Harry menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.
"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).(dtf)