Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman - Selebgram Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee menjalani sidang perdana kasus bisnis tas mewah impor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Menjadi terdakwa bersama suaminya, David Hardian Sugito, Angela Lee tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, jadi persidangan selanjutnya langsung agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto ditemui seusai persidangan, Selasa (24/7/2018).
Menurut Wahyu, kedua kliennya siap mengikuti proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dirasa bisa meringankan ataupun menepis dakwaan dari JPU.
"Nanti pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU terlebih dulu, setelah itu baru kami menghadirkan saksi dan ahli," jelasnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat, JPU mendakwa Angela Lee dan suaminya dengan pasal komulatif. Yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Nanti kita buktikan bersama di persidangan, ada dua dakwaan yaitu pasal penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang," kata JPU, Dian Susanto Wibowo.
Angela Lee dan suaminya terseret ke meja hijau atas laporan korban, Santoso Tandyo yang merasa dirugikan atas bisnis tas mewah impor senilai Rp 12,1 miliar. Polres Sleman yang menerima laporan dari korban menetapkan Angela Lee dan suaminya sebagai tersangka pada Februari 2018. Keduanya saat ini ditahan di tempat terpisah, yakni Angela Lee di Lapas Wirogunan dan David ditahan di Lapas Cebongan. dtc