Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa menuntut dr Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan dr Letty Sultri, dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan dr Helmi.
"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Jaksa Felly hanya menyebutkan faktor yang memberatkan tuntutan. Dia menjelaskan hal memberatkan itu antara lain yakni terdakwa dokter Helmi telah menghilangkan nyawa orang lain dan memiliki senjata api secara ilegal dan membahayakan orang lain.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; perbuatan terdakwa memiliki senjata api secara ilegal adalah dilarang karena jika salah dalam penggunaanya dapat membahayakan kepada orang lain," jelas Felly.
Jaksa Felly juga mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa dr Helmi. Sehingga dr Helmi pantas dihukum dengan hukuman mati.
Sebelumnya, jaksa menyatakan dr Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dokter Helmi diyakini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata Jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur. dtc