Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com–Medan. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mencatat sebanyak 1.382 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian (TAK). Hal Itu diberikan bagi WNA melanggar hukum keimigrasian di Indonesia periode Januari-Juli 2018.
“Tindakan Adminstrasi Keimigrasian bagi 1.382 WNA itu di antaranya sebanyak 948 WNA sudah dideportasi dari wilayah Indonesia. Kemudian juga ada sanksi lainnya seperti penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pengenaan biaya beban kepada WNA,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Rapat Koordinasi TIMPORA 2018, Selasa (14/8/2018).
Menkumham menambahkan, beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian juga sudah dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis QR Code.
Hal tersebut, Menteri Yasonna menjelaskan, menjadi bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi.
“Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal, serta tentunya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menkumham disela-sela sambutannya dalam Rapat Koordinasi Nasioanal TIMPORA mengatakan, untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia. Maka diperlukan adanya kerja sama yang solid antar Kementerian dan Lembagadi tingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal.
Bahkan diharapkan ikut melibatkan warga masyarakat dan media untuk membantu masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait orang asing.
“Pengawasan orang asing juga harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan media secara partisipatoris sehingga akan tercipta kondisi yang obyektif dan diketahui langsung oleh publik,” tutur Menteri Yasonna.
Selain itu, pihak Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Sebab terbentuknya TIMPORA melibatkan badandan instansi pemerintah terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemenaker.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM membentuk Timpora di tingkat pusat dan daerah.
Menkumham menjelaskan, langkah itu upaya memperkuatpengawasan orang asing yang kian kompleks dihadapi pemerintah ke depannya. Maklum, sampai per Juli 2018 ini Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah membentuk 570 TIMPORA di seluruh Indonesia.
“Kinerja Ditjen Imigrasi dalam menggalang dukungan antar instansi pemerintah di Indonesia dalam wadah TIMPORA hingga tingkat Kecamatan.Sejalan dengan semangat Nawa Cita Pemerintah,” tuturnya.